
IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang melarang dokter influencer untuk mempromosikan produk kesehatan mereka di media sosial. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengontrol praktek pemasaran yang tidak etis dan melindungi konsumen dari informasi yang salah.
Dokter influencer adalah dokter yang memiliki popularitas di media sosial dan sering mempromosikan produk kesehatan di akun mereka. Mereka sering kali bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan farmasi atau kesehatan untuk mempromosikan produk-produk tersebut kepada pengikut mereka.
Namun, banyak dari dokter influencer ini sering kali tidak memberikan informasi yang akurat atau jelas tentang produk yang mereka promosikan. Mereka sering kali hanya fokus pada aspek positif dari produk tersebut tanpa memberikan informasi tentang efek samping atau risiko yang mungkin terjadi.
Peraturan yang dikeluarkan oleh IDI ini bertujuan untuk mengontrol praktek pemasaran yang tidak etis tersebut. Dengan adanya peraturan ini, dokter influencer diwajibkan untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang produk yang mereka promosikan. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan klaim yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi yang salah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijak tentang produk kesehatan yang mereka gunakan.
Meskipun banyak dokter influencer yang merasa keberatan dengan peraturan ini, namun IDI tetap akan melakukan pengawasan terhadap praktek pemasaran mereka. IDI juga akan memberikan sanksi kepada dokter influencer yang melanggar peraturan ini, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin praktik.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan praktek pemasaran yang dilakukan oleh dokter influencer akan lebih terkontrol dan konsumen akan mendapatkan informasi yang akurat dan jelas tentang produk kesehatan yang mereka gunakan.