Ini alasan Kemenag tak anjurkan umroh “backpacker”
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak menganjurkan umroh “backpacker” kepada masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan dan keamanan jamaah yang ingin melakukan ibadah umroh.
Umroh “backpacker” merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik umroh yang dilakukan dengan biaya minim dan tidak melalui agen perjalanan resmi. Dalam praktik ini, jamaah biasanya melakukan perjalanan sendiri tanpa bantuan dari pihak yang berwenang.
Kemenag menegaskan bahwa umroh merupakan ibadah yang sakral dan tidak boleh dianggap remeh. Oleh karena itu, melakukan umroh dengan cara “backpacker” dapat menimbulkan risiko yang tidak diinginkan, seperti ketidakpastian dalam akomodasi, transportasi, dan peraturan di Arab Saudi.
Selain itu, Kemenag juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan ibadah umroh, jamaah perlu memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan. Dengan menggunakan jasa agen perjalanan resmi, jamaah dapat memperoleh pelayanan yang lebih terjamin dan terpercaya.
Dalam konteks ini, Kemenag juga menekankan pentingnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam melakukan ibadah umroh. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, jamaah dapat menjalankan ibadah umroh dengan tenang dan khusyuk.
Sebagai penutup, Kemenag mengingatkan masyarakat bahwa ibadah umroh adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan, serta dengan memperhatikan aspek-aspek yang telah disebutkan di atas. Dengan demikian, ibadah umroh dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan spiritual jamaah.