PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyatakan bahwa pemerintah wajib memenuhi hak warga untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk udara yang bersih. Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya.
Udara bersih merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan pernapasan manusia. Namun, kualitas udara di beberapa kota besar di Indonesia masih jauh dari standar yang diinginkan. Polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, pabrik, dan pembakaran sampah menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
Menurut PDPI, polusi udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kanker. Oleh karena itu, pemerintah wajib bertindak untuk mengurangi emisi gas buang dan mengontrol polusi udara agar warga dapat hidup dalam lingkungan yang sehat.
Selain itu, PDPI juga menekankan pentingnya penghijauan kota dan peningkatan kualitas transportasi umum sebagai langkah dalam mengurangi polusi udara. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan cara mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan lebih memilih transportasi umum atau bersepeda.
Dengan memenuhi hak warga untuk hidup dalam udara bersih, diharapkan kesehatan masyarakat dapat terjaga dan kualitas hidup dapat meningkat. Pemerintah, stakeholder terkait, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam upaya menjaga lingkungan agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Semoga dengan langkah-langkah yang diambil, udara bersih dan lingkungan yang sehat dapat menjadi kenyataan di seluruh Indonesia.