Pemprov DKI tetap laksanakan HBKB selama Ramadhan 1445 H
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan tahun ini. Keputusan ini diambil dalam rangka mendukung upaya untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan lalu lintas di ibu kota.
HBKB merupakan kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini biasanya dilakukan setiap bulan dengan menutup sejumlah jalan utama di Jakarta untuk kendaraan bermotor selama satu hari. Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan sepeda saat bepergian, serta untuk mengurangi tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Dengan tetap melaksanakan HBKB selama bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kebersihan udara di ibu kota. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta untuk lebih sadar akan pentingnya penggunaan transportasi umum dan sepeda sebagai alternatif yang ramah lingkungan.
Meskipun pelaksanaan HBKB tetap berlangsung selama bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta juga meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan HBKB dapat dilaksanakan dengan aman dan tidak menimbulkan risiko penularan virus.
Dengan keberlanjutan pelaksanaan HBKB selama bulan Ramadhan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum dan sepeda sebagai sarana transportasi sehari-hari. Selain itu, diharapkan pula bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya menjaga kebersihan udara dan mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.