PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah diterapkan mulai bulan Juli tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, kebijakan ini juga perlu diperhatikan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Pengusaha di sektor pariwisata, terutama hotel dan restoran, telah menyuarakan kekhawatiran terkait kenaikan tarif PPN ini. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya beli masyarakat dan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan, sehingga berdampak negatif pada pendapatan dan profitabilitas usaha mereka. Selain itu, peningkatan harga produk dan jasa akibat kenaikan PPN juga dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Dalam situasi yang sudah sulit akibat pandemi Covid-19, peningkatan beban pajak ini dapat menambah beban hidup pekerja yang sudah terdampak PHK atau pemotongan gaji. Banyak pekerja di sektor pariwisata yang bekerja dengan sistem upah harian atau bulanan tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai. Kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN 12 persen dapat membuat kondisi keuangan mereka semakin terpuruk.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam menerapkan kebijakan PPN 12 persen ini. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan dukungan kepada pekerja di sektor pariwisata, termasuk memberikan insentif atau subsidi bagi pelaku usaha agar mereka dapat mempertahankan jumlah tenaga kerja dan memberikan jaminan kesejahteraan kepada pekerjanya. Selain itu, Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan PPN ini agar mereka dapat memahami dampaknya dan dapat mengelola keuangan mereka dengan bijak.
Dengan perhatian yang cukup dari Pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang seimbang antara peningkatan penerimaan negara dan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Sehingga, sektor pariwisata dapat pulih dan berkembang kembali setelah terdampak pandemi Covid-19, serta pekerja di sektor ini dapat tetap merasakan kesejahteraan dan perlindungan yang layak.